
AlurNews.com – Sebanyak 60 kendaraan angkutan barang terjaring dalam razia gabungan yang digelar Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama TNI dan Dinas Perhubungan, Rabu (21/5/2025) siang, di ruas Jalan WR Supratman, Batu 14.
Operasi ini menyasar kendaraan seperti mobil boks, truk, dan angkutan penumpang yang melanggar aturan keselamatan lalu lintas, mulai dari muatan berlebih, kendaraan tidak laik jalan, hingga dokumen uji KIR yang kedaluwarsa.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah kendaraan over dimension, overload, dan tidak memiliki dokumen uji KIR yang masih berlaku.
“Untuk prosesnya, apabila surat-surat tidak lengkap, Satlantas akan melakukan tindakan tilang. Sementara dari Dishub akan memeriksa kelayakan kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya telah habis,” jelas Arbi.
Sementara itu, Kabid Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi, menegaskan bahwa kendaraan yang uji KIR-nya telah habis langsung ditilang. Dishub juga menahan berkas kendaraan dan mengarahkan pengemudi untuk segera menjalani pengujian ulang.
“Kendaraan yang udah tidak berlaku masa uji kita tilang, berkasnya kita tahan. Kendaraan kita arahkan untuk melakukan uji kelayakan di kantor-kantor terdekat,” ujarnya.
Selain penindakan, razia gabungan ini juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi para pengemudi yang terjaring, sebagai bagian dari upaya keselamatan berkendara di jalan raya.
Langkah ini menjadi bagian dari aksi terpadu dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. (red)