AlurNews.com – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), menjadi salah satu penyebab penyesuaian harga tiket kapal PT Pelni (Persero), yang akan berlaku pada, Sabtu (1/7/2023) besok.
“BBM menjadi komponen terbesar. Sektor ini menyumbang 40 persen, dalam penyesuaian tarif,” kata Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni Persero, Yahyah Kuncoro di Batam, Jumat (30/6/2023).
Yahya mengatakan, penyesuaian tarif kapal PT Pelni Persero, juga merupakan keputusan atau penetapan yang disesuaikan oleh Pemerintah atau regulator melalui dua Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Perhubungan nomor 7 dan 8 Tahun 2023.
Baca juga: ALMI Dukung Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Pelabuhan Peti Kemas di Batam
Kedua pasal pada Permen ini, akan mengantikan Keputusan Menteri (KM) Nomor 82 Tahun 2002 mengenai kapal perintis. Serta Peraturan Menteri (PM) Nomor 119 Tahun 2017 mengenai kapal penumpang.
“Permenhub nomor 7 mengganti KM nomor 82 yang sudah berusia 21 tahun. Permenhub nomor 8 mengganti PM nomor 119 yang telah berusia 7 tahun,” lanjutnya.
Selain faktor kenaikan harga BBM, faktor lain pada penyesuaian adalah penyesuaian pada biaya pemeliharaan kapal setiap tahun. Ditambah dengan kenaikan inflasi yang terjadi setiap tahunnya, selain suplai air tawar bagi penumpang.
“Bukan hanya BBM saja, namun kenaikan inflasi saat ini juga sangat mempengaruhi. Sehingga regulator melihat kewajaran dalam penyesuaian tarif,” paparnya.
Selaku operator, pihaknya turut menyebut salah satu alasan penyesuaian tarif kapal PT Pelni, juga melihat kewajaran atau kemampuan calon penumpang.
Berikut harga penyesuaian tarif kapal PT Pelni sesuai dengan Permenhub nomor 7 dan 8 Tahun 2023.
- Batam – Tanjung Balai Karimun mengalami penyesuaian harga dari sebelumnya Rp33 ribu menjadi Rp57 ribu.
- Batam – Tanjung Priok, Jakarta mengalami penyesuaian harga dari sebelumnya Rp310 ribu menjadi Rp382 ribu.
“Penyesuaian tarif juga sudah sekaligus include pass pelabuhan dan asuransi bagi penumpang,” terangnya. (Nando)