
AlurNews.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap 2 orang pelaku penambangan pasir ilegal di Kelurahan Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.
“Pelaku melakukan penambangan Pasir Darat dengan menggunakan 1 unit Excavator Merek Kobelco Tipe SK 03 Warna Hijau, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki Izin,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Selasa (11/7/2023).
Penggerebekan penambangan pasir ilegal ini terjadi pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Kalat Pantai Tiga Putri, Kelurahan Cate, Kecamatan Galang, kota Batam.
“Kedua pelaku Roni merupakan pemilik lahan atau pengelola sedangkan M Sholehudin berperan sebagai operator alat berat,” jelasnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, keduanya tengah melakukan aktifitas. Selain mengamankan 1 unit alat berat ekskavator merek Kobelco tipe SK 03 warna hijau juga diamankan 1 unit telepon seluler merek Vivo serta 263 M³ pasir darat.
Akibat perbuatannya melalukan penambangan pasir tanpa dokumen lengkap, terancam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. (es)