Sebanyak 1 kg Sabu Dimusnahkan di Bintan, Para Tersangka Ikut Menyaksikan

sabu di bintan
Pemusnahan sabu di i Mapolres Bintan pada Rabu (12/7/2023). Foto: Humas Polres Bintan

AlurNews – Polres Bintan gelar pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dilaksanakan di Mapolres Bintan pada Rabu (12/7/2023).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, Hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, Ricky Ferdinand, Kasat Narkoba IPTU Syofian Rida dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson.

Turut hadir pula penasehat hukum tersangka, bahkan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh para tersangka.

Baca Juga: Perusahaan di Bintan Ekspor Ayam Hidup ke Singapura

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bintan AKBP RIky Iswoyo menyampaikan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini dari hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Kawasan Wisata Lagoi Desa Sebong Lagoi. Sebanyak 3 orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut beberapa hari lalu.

“Sebanyak 1.021,62 Gram narkotika jenis sabu-sabu yang akan kita musnahkan hari ini dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai selanjutnya akan kita buang kedalam kloset,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu itu diharapkan dapat menjadi contoh dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang lainnya.

“Serta diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama memberantas segala bentuk tindak pidana termasuk narkoba,” ujarnya.

Kasus tersebut terungkap saat polisi menemukan sabu yang ditanam di dalam tanah di belakang rumah tersangka. Meskipun sabu tersebut disembunyikan sedemikian rupa, keberadaannya tetap terendus kepolisian.

“Jumlah sabunya sebanyak hampir 1,5 kg,” kata Riky. (red).