AlurNews.com – Polres Natuna mengamankan dua pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja. Satu pelaku lain masih buron.
Pelaku merupakan warga Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Dari laporan masyarakat dan terus dikembangkan anggota polisi Natuna berhasil menangkap seorang pengguna ganja pada har Minggu tanggal 24 Juni 2023 di Pasar Ranai.
Kasat Narkoba Polres Natuna, Iptu Walter P Nainggolan menjelaskan, pelaku yang berinisial A alias R (41) diamankan di Pasar Ranai saat sedang bekerja.
“Dari pengembangan kami menangkap seorang pengedar ganja. Sementara pemasok ganja masih buron,” ujarnya, Kamis (13/7/2023).
Dari tangan pelaku E, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 46,21 gram.
“Barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik kecil berwarna biru yang berisikan enam bungkus plastik klip, dua bungkus kertas paper, satu buah hp Nokia, dan satu unit sepeda motor Supra X warna hitam,” kata Walter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Fadli)