AlurNews.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Batam menangkap seorang ibu berinisial AH (17), atas kasus penjualan bayi berusia lima bulan. Ironisnya, pebayi tersebut merupakan anak kandungnya dan dijual melalui platform media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menuturkan kasus penjualan bayi ini berawal dari laporan anak hilang yang dilakukan nenek korban.
“Kasus ini awalnya terungkap dari laporan anak hilang yang dibuat nenek korban, Kamis (19/7/2023) lalu,” terangnya, Senin (31/7/2023).
Tidak hanya menangkap AH selaku ibu kandung, pihak Kepolisian turut menangkap pelaku lain berinisial BU (40) di Medan, Sumatera Utara.
Ia mengatakan kecurigaan pelapor diawali dari ketiadaan AH dan cucunya, serta tidak dapat diaksesnya CCTV kediamannya, yang tersambung melalui handphone.
Pelapor lantas mencoba menghubungi beberapa teman AH, tapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
Lalu Minggu (23/7/2023) pelapor memanggil tukang CCTV untuk memperbaiki CCTV rumahnya. Usai diperbaiki ternyata CCTV merekam kepergiaan AH dan cucunya meninggalkan rumah.
Dalam rekaman CCTV tersebut, AH dan cucunya pergi meninggalakan rumah bersama dua orang pria berinisia IR dan RE.
“Neneknya lalu membuat laporan orang meninggalkan rumah di Polsek Bengkong,” lanjutnya
Malamnya, sekira pukul 22.20 WIB, pelapor menemui mantan suami AH, berinisial SN, guna meminta bantuan agar bisa menemukan anak dan cucunya. SN pun berhasil membawa IR dan AH di Indomaret Citra Kota Mas.
“Pelapor awalnya mau bawa IR dan AH ke Polsek Bengkong. Dalam perjalanan dia tanyalah anaknya ini, di mana cucunya. AH pun jawab kalau cucunya sudah tidak ada lagi padanya dan telah diadopsi oleh orang,” kata dia.
Hal itu lantas membuat pelapor marah dan membawa anaknya, AH ke Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah kami lakukan pendalaman, pelaku AH mengaku kalau anaknya sudah dia jual kepada seseorang yang dikenal IR melalui facebook,” kata dia.
Korban dijual kepada seorang wanita, berinisal BU, dan transaksi diakui terjadi di Sunbread Simpang Nato, Sungai Pelunggut, Sagulung dengan harga Rp11 juta. Lalu BU menyerahkan bayi tersebut ke HA atas perintah SI.
“BU ini awalnya dikasih uang sama SI, Rp15,5 juta. SI ini yang suruh kasih ke HA,” kata dia.
Lalu Kamis (27/7/2023) Polisi berangkat ke Medan dan menangkap pelaku BU. Pelaku pun mengakui telah menjual bayi tersebut.
“Bayinya sudah kita selamatkan,” kata dia.
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 83 Jo Pasal 76f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” kata dia. (Nando)
Jual Bayi Lewat Media Sosial, Ibu di Batam Ditangkap Polresta Barelang
AlurNews.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Batam menangkap seorang ibu berinisial AH (17), atas kasus penjualan bayi berusia lima bulan. Ironisnya, pebayi tersebut merupakan anak kandungnya dan dijual melalui platform media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menuturkan kasus penjualan bayi ini berawal dari laporan anak hilang yang dilakukan nenek korban.
“Kasus ini awalnya terungkap dari laporan anak hilang yang dibuat nenek korban, Kamis (19/7/2023) lalu,” terangnya, Senin (31/7/2023).
Tidak hanya menangkap AH selaku ibu kandung, pihak Kepolisian turut menangkap pelaku lain berinisial BU (40) di Medan, Sumatera Utara.
Ia mengatakan kecurigaan pelapor diawali dari ketiadaan AH dan cucunya, serta tidak dapat diaksesnya CCTV kediamannya, yang tersambung melalui handphone.
Pelapor lantas mencoba menghubungi beberapa teman AH, tapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
Lalu Minggu (23/7/2023) pelapor memanggil tukang CCTV untuk memperbaiki CCTV rumahnya. Usai diperbaiki ternyata CCTV merekam kepergiaan AH dan cucunya meninggalkan rumah.
Dalam rekaman CCTV tersebut, AH dan cucunya pergi meninggalakan rumah bersama dua orang pria berinisia IR dan RE.
“Neneknya lalu membuat laporan orang meninggalkan rumah di Polsek Bengkong,” lanjutnya
Malamnya, sekira pukul 22.20 WIB, pelapor menemui mantan suami AH, berinisial SN, guna meminta bantuan agar bisa menemukan anak dan cucunya. SN pun berhasil membawa IR dan AH di Indomaret Citra Kota Mas.
“Pelapor awalnya mau bawa IR dan AH ke Polsek Bengkong. Dalam perjalanan dia tanyalah anaknya ini, di mana cucunya. AH pun jawab kalau cucunya sudah tidak ada lagi padanya dan telah diadopsi oleh orang,” kata dia.
Hal itu lantas membuat pelapor marah dan membawa anaknya, AH ke Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah kami lakukan pendalaman, pelaku AH mengaku kalau anaknya sudah dia jual kepada seseorang yang dikenal IR melalui facebook,” kata dia.
Korban dijual kepada seorang wanita, berinisal BU, dan transaksi diakui terjadi di Sunbread Simpang Nato, Sungai Pelunggut, Sagulung dengan harga Rp11 juta. Lalu BU menyerahkan bayi tersebut ke HA atas perintah SI.
“BU ini awalnya dikasih uang sama SI, Rp15,5 juta. SI ini yang suruh kasih ke HA,” kata dia.
Lalu Kamis (27/7/2023) Polisi berangkat ke Medan dan menangkap pelaku BU. Pelaku pun mengakui telah menjual bayi tersebut.
“Bayinya sudah kita selamatkan,” kata dia.
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 83 Jo Pasal 76f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” kata dia. (Nando)

















