Polres Natuna Amankan 4 Orang Terduga Penganiayaan Hewan

Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Tindak pidana penganiayaan terhadap hewan (anjing) diduga terjadi di Natuna viral di media sosial pada hari Senin (1/8/2023).

Satreskrim Polres Natuna mengamankan 4 orang yang masih di bawah umur, terduga pelaku penganiayaan anak hewan. Pelaku diamankan dikediaman masing-masing pada pukul 21.00 WIB.

Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan, pelaku penganiayaan anak hewan yang terjadi di Ranai Darat Kabupaten Natuna dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap 4 orang yang masih di bawah umur.

“Intinya Polres Natuna melalui Opsnal Sat Reskrim sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan anak hewan,” kata David, Selasa (2/8/2023)

Terduga pelaku tersebut masih di bawah umur dimana di antara pelaku masih duduk di bangku sekolah kelas 10.

“4 orang terduga pelaku penganiayaan anak hewan masih di bawah umur, 13 tahun, 15 tahun dan 2 orang berumur 16 tahun,” ucapnya.

Sampai saat ini, Polres Natuna masih mendalami motif para terduga pelaku penganiayaan anak hewan ini.

“Kejadian penganiyayan anak hewan ini diperkirakan pada bulan April tahun 2023,” terangnya. (Fadli)