Kejari Natuna Restorative Justice Perkara Kecelakaan Kerja

Kejari Natuna restorative justice kasus kecelakaan kerja. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna mengadakan coffee morning bersama Forkopimda Kabupaten Natuna tentang pelaksanaan restotarive justice akibat kelalaian kerja yang berakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kegiatan dilaksanakan di aula Gedung Kejari Natuna, Jumat (11/8/2023).

Dalam sambutannya Kepala Kejari Natuna Surayadi Sembiring, mengatakan RJ yang dilakukan Kejari Natuna merupakan kali kedua yang sudah dijalankan.

“Kami sudah melakukan restorative justice dua kali, tapi ini pertama yang berhasil di Kabupaten Natuma,” kata Surayadi.

Ia juga sudah mendiskusikan dan bertanya kepada Kapolres Natuna mengenai kasus menghilangkan nyawa ini apakah bisa dilaksanakan restorative justice.

“Saya meminta tolong kepada Kapolres Natuna, dan beliau mendukung kegiatan ini. Kami juga sudah berkoordinasi apabila ada hal yang kurang kepada penyidik dan penuntut umun,” ucapnya.

“Saya sebetulnya tidak euforia, ada kekahwatiran saya apabila saya sampaikan kepada pimpinan akan ditolak. Namun keyakinan dan dukungan rekan-rekan semua serta doa bahwasannya ini disetujui dan dikabulkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung),” pungkasnya.

Kehadiran restorative justice ini sedikit banyaknya menyimpang dari sistem hukum yang berjalan di Indonesia, namun hal ini diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan di negara ini.

Pelaksanaan restorative justice yang menghilangkan nyawa seseorang yang tidak dapat dikembalikan lagi kesemula bisa mendapatkan mengajukan restorative justice.

“Ini murni niat baik dan harapan positif bagi masyarakat bukan hanya pidana badan yang membuat efek jerah tapi disitu ada hal mengembalikan keposisi semula. Yang bersangkutan ini sudah memenuhi syarat dan kriteria untuk melakukan restorative justice,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak keluarga korban yang sudah berlapang dada dan berbesar hati serta mengikhlaskannya. (Fadli)