
AlurNews.com – Polisi menetapkan SR, mantan karyawan BNI Life Cabang Dabo Singkep, sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong. Penetapan dilakukan oleh Polres Lingga pada Rabu (7/5/2025) setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menyatakan bahwa SR langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah menjalankan semua tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” kata Pahala dalam keterangan resminya.
Tim Satreskrim Polres Lingga menjemput SR di rumahnya sekitar pukul 12.50 WIB untuk dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, sejauh ini SR menjadi satu-satunya tersangka. Namun, penyidikan terus berlanjut dan peluang adanya pelaku lain masih terbuka.
“Kami akan dalami lebih lanjut. Jika ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Polres Lingga memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai prinsip penegakan hukum. (red)

















