Indonesia-Kamboja Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang

Forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8 sampai 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand. Foto: imigrasi.go.id

AlurNews.com – Pemerintah Indonesia dan Kamboja membahas kerja sama mengenai pemberantasan perdagangan orang. Masalah perdagangan orang ini beberapa waktu terakhir memang menjadi perhatian pemerintah.

Kerja sama itu dibahas dalam kesempatan forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8 sampai 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand.

Pertemuan itu dihadiri Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja.

Baca Juga: Modus Tertahan Imigrasi, WNA Nigeria Tipu Warga Batam Hingga Rp500 Juta

“Dalam pertemuan itu saya sampaikan banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal,” kata Silmy pada Kamis (10/8/2023) dalam keterangan persnya.

Silmy mengtakan berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019, izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal.

“Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,” kata Silmy.

Setelah operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.

“Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Silmy mengungkapkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi pemerintah Kamboja namun tindak lanjut akan hal tersebut tidaklah berada di bawah kewenangan departemen Imigrasi.

Dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran imigrasi Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.

Imigrasi berperan penting dalam hal itu, mulai saat pembuatan paspor hingga pemeriksaan Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar.

Pemohon yang mencurigakan permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.

Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.

“Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat,” kata dia. (red)