Dua Pelaku Penyalur PMI Ilegal Ditangkap, Satu Oknum Wartawan

Subdit IV Ditresrimum Polda Kepri konfrensi pers kasus pengungkapan dua penyalur PMI ilegal di Mapolda Kepri, Jumat (18/8/2023). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditresrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan dua penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Pelabuhan Harbourbay, Batuampar, Selasa (8/8/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial NR (34), dan MS4 (35). Dilakukan saat ketiga calon PMI non prosedural, berhasil diamankan petugas Imigrasi pelabuhan.

“Kedua pelaku ini diamankan setelah sebelumnya tiga korban sudah berhasil diamankan, saat akan berangkat melalui pelabuhan Harbourbay,” terangnya di Media Center Humas Polda Kepri, Jumat (18/8/2023).

Awal penangkapan terhadap kedua pelaku, berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi saat melakukan pemeriksaan terhadap syarat keberangkatan ketiga PMI non prosedural berinisial DN (39), S (40), dan A (38) yang seluruhnya berasal dari Jawa Barat.

Mendapati ketiga calon PMI non prosedural ini, petugas Imigrasi kemudian menghubungi Ditreskrimum Polda Kepri. Dimana para petugas kepolisian, langsung mendapati pengakuan bahwa kedua pelaku berada di lokasi dan akan mengantar ketiga calon PMI non prosedural menuju Malaysia.

“Kedua pelaku yang kami amankan ini berperan mengantar mereka ke tujuan di Malaysia. Mereka juga yang bertugas memberikan penampungan bagi mereka di Batam,” paparnya.

Pandra melanjutkan, saat diamankan satu dari kedua pelaku sempat mengaku bahwa dia merupakan salah oknum wartawan yang berkeja di salah satu portal berita di Kota Batam.

“Salah satu dari mereka sempat mengaku sebagai awak media,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menyebut mendapat upah sebesar Rp2 juta dari per orang PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kini atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 Junto pasal 83 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Nando)