JPU Kejari Karimun Ajukan Banding Putusan Vonis Anak Wabup Cs Kasus Sabu 1,9 Kilogram

Sidang putusan perkara narkotika anak Wakil Bupati Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun, Kepulauan Riau mengajukan upaya hukum banding atas putusan penjara terhadap anak Wakil Bupati Karimun berinisial DA dan ketiga rekan atau cs-nya yakni MR, FA dan PN.

Diketahui, DA dan ketiga terdakwa lainnya terbukti bersalah atas peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, anak Wabup Karimun Da divonis hukuman penjara 17 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar. 

Sedangkan, terdakwa MR dan PN divonis dengan hukuman penjara 16 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar. Lalu, satu terdakwa FA divonis dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan menyebutkan vonis atau putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

“Kami mengajukan banding karena putusan majelis hakim lebih rendah atau ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU tempo hari,” ucap Rezi Dharmawan saat dihubungi media ini, Sabtu (4/5/2024).

Ia melanjutkan, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar.

“Setelah putusan itu, JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis atau putusan majelis hakim. Saat ini informasi yang diterima penasehat hukumnya mengajukan banding dan kami juga akan melakukan langkah yang sama,” terang dia.

Diketahui, DA bersama ketiga rekannya ditangkap Satres Narkoba Polres Karimun pada bulan Agustus 2023 silam atas sindikat peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram.

Barang haram tersebut dibawa oleh pelaku dari negara Malaysia dan diseludupkan ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan tikus.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan kasus tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket berukuran besar, 5 paket berukuran kecil, alat hisap (bong) dan sejumlah uang tunai. (Andre)