AlurNews.com – Kuasa Hukum Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Kecamatan Rempang, Petrus Selestinus menganggap keputusan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang akan merelokasi warga, merupakan tindakan yang menghianati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penghianatan yang dilakukan oleh BP Batam itu karena tidak kunjung melakukan pemenuhan hak masyarakat, bagi warga Pulau Rempang dan Galang, sejak penandatanganan MoU dengan PT Makmur Elok Graha dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan kasus sesuai hukum yang berlaku, BP Batam dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Serta melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Dari dua Undang-undang ini, BP Batam sudah menghianati Presiden Jokowi. Jokowi memang ingin investasi dan pembangunan maju, namun harus memenuhi hak masyarakat,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/8/2023).
Terkait pembebasan dan pemenuhan hak bagi masyarakat, Petrus menambahkan sesuai Undang-undang maka masyarakat yang harus dibebaskan, adalah masyarakat yang memiliki sertifikat ataupun yang tidak memiliki sertifikat.
“Semua ada harganya, aturan ini yang sejak 2004 hingga saat ini tidak kunjung direalisasikan,” lanjutnya.
Terkait penolakan yang dilakukan warga saat ini, melalui kuasa hukum KERAMAT juga diketahui telah mengirimkan surat perlindungan hukum yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Selasa (22/8/2023) itu.
Walau demikian, hal menarik dari konflik ini, masyarakat melalui salah satu tokohnya yaitu Gerisman Ahmad. Diakuinya masih mengedepankan musyawarah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Saat ini, tim penasehat hukum juga sedang mengkaji apakah ada unsur-unsur dugaan pidana korupsi dalam penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang.
“Tim Penasehat Hukum juga sedang mengkaji apakah ada unsur-unsur pidana korupsi dalam penerbitan HPL. Jika ada maka akan dilaporkan kepada KPK atau Jaksa Agung,” ujarnya.
Selain itu, KERAMAT juga mengedepankan dialog untuk musyawarah sesuai perintah Undang-undang. Namun KERAMAT juga tetap mencadangkan upaya untuk menggugat semua pihak termasuk pihak Perusahaan China yang disebut-sebut telah ada MoU dengan PT MEG ke Pengadilan Negeri Batam atau Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.
“Nanti kita lihat dalam waktu dekat ini perkembangannya,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum juga akan datang ke Batam guna memberikan pendampingan hukum bagi warga yang disinyalir dan diduga mendapat intimidasi, dengan ancaman menjadi tersangka untuk dugaan penyerobotoan lahan dan dugaan pungutan liar (pungli).
“Kami menyiapkan Tim Besar Kuasa Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada setiap mereka apabila dijadikan tersangka Kepolisian,” ujarnya. (Nando)