
AlurNews.com, Batam – TM alias Ucok (47) kembali ditangkap pihak Kepolisian Sektor Bengkong, atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap korban berusia 7 tahun. Pria pedofil itu juga diketahui merupakan residivis kasus serupa, yang baru saja bebas pada 2018 lalu.
Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra menuturkan, Ucok ditangkap usai orangtua korban membuat laporan pada, Kamis (24/8/2023) lalu.
“Residivis kasus cabul ini berhasil kita amankan dengan kasus yang sama. Korbannya seorang anak laki-laki berusia 7 tahun,” jelasnya, Senin (28/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Ucok diketahui menggunakan modus merayu korban, untuk mengambil layangan di kawasan Bengkong Indah.
Sesampainya di lokasi, Ucok langsung membuka celana korban dan melakukan aksi bejatnya. Setelah puas melancarkan aksinya, ia kemudian mengantarkan korban kembali ke area kediamannya.
“Korban yang tiba di rumahnya, kemudian langsung mengadukan peristiwa ini kepada orangtuanya,” lanjutnya.
Tidak terima dengan perbuatan Ucok, keluarga korban langsung mendatangi Polsek Bengkong guna membuat laporan, serta melakukan visum untuk kepentingan penyelidikan.
“Terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan kepada orangtuanya apa yang dia alami. Karena tidak terima, orangtua korban langsung membuat laporan polisi pada hari kejadian tersebut,” paparnya.
Kepada penyidik, Ucok menyebut baru sekali melakukan perbuatan tersebut kepada korban. Meski telah mengancam untuk tidak menceritakan, namun ia tidak menyangka korban tetap akan bercerita.
“Kita masih terus kembangkan, karena khawatir ada korban lainnya yang tidak mau bercerita kepada orangtuanya karena takut,” tegasnya.
Ucok dikenakan tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancamannya 15 tahun penjara. (Nando)