Penahanan 8 Warga Rempang yang Terlibat Bentrok dengan Aparat Ditangguhkan

Delapan warga Rempang yang terlibat bentrok di Jembatan IV, Kamis (7/9/2023) lalu dikukuhkan penahanannya. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap delapan warga Pulau Rempang, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang ditetapkan sebagai tersangka pada bentrok di Jembatan 4 Barelang, Kamis (7/9/2023).

Penangguhan penahanan itu diterangkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, kepada awak media, pada Sabtu (16/9/2023) malam.

“Surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami terima, dipertimbangkan oleh penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan. Hari ini kita penuhi, permohonan penangguhannya kita kabulkan tapi dengan beberapa syarat,” ujarnya.

Baca Juga: Hunian Sementara untuk Warga Rempang Sudah Siap Ditempati

Syarat pertama, tersangka wajib lapor dalam seminggu sebanyak dua kali. Kedua, tidak boleh keluar dari wilayah Batam. Ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

Nugroho menyebut proses hukum delapan orang itu tetap berjalan namun ada kemungkinan untuk dilakukan restorative justice.

“Jadi, proses hukum tetap berjalan tapi nanti kita lihat ke depannya. Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khusunya Rempang aman dan kondusif tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan RJ,” kata dia.

Kata Nugroho, polisi mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat.

Kemudian, untuk para tersangka yang diamankan pada tanggal 11 September kemarin, masih dalam tahap pemeriksaan. Untuk penangguhan dan lain sebagainya tergantung pada prosesnya.

“Yang lain masih dalam proses penyidikan untuk kejadian tanggal 11 September kemarin. Ini masih pemeriksaan. Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik bagaimana, termasuk saran dan masukan dari pimpinan,” katanya.

Dia menegaskan dalam proyek hilirisasi di Rempang, polisi hanya memberikan keamanan saja. Sesuai dengan tugas pokok sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum serta penjaga kamtibmas.

“Insya Allah dengan delapan yang kita tangguhkan ini, semoga mereka mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Nugroho.

Ia menegaskan kehadiran polisi di Rempang hanya dalam hal keamanan saja, tidak ikut melakukan sosialisasi. Soal relokasi atau penggusuran menjadi urusan BP Batam untuk menyampaikannya.

“Kami hanya menyosialisasikan ke masyarakat untuk menjaga kamtibmas,” ujarnya. (Arjuna)