AlurNews.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna Ahmad Sofian mengatakan saat ini ada 2 perusahaan yang sedang mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk operasi tambang pasir kuarsa di Natuna.
“Izin pertambangan sudah dilimpahkan provinsi dan yang sudah diketahui baru satu,” ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Satu perusahaan yang sudah diketahui dan sudah mulai beroperasi adalah PT Indoprima Karisma Jaya (PT IKJ). Sedangkan perusahaan yang sedang proses mengurus Amdal ini adalah PT Multi Mineral Indonesia (PT MMI) dan PT Zamrud.
Baca Juga: Begini Kata Pemkab Natuna Soal Wacana Single Salary ASN
“Prinsipnya kita hanya penerima apa yang sudah diputuskan. Dulu izin dikeluarkan oleh pusat tapi sekarang sudah dilimpahkan di provinsi,” kata Sofian.
Dengan modal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan mulai bergerak. Selanjutnya izin eksploitasi dan eksplorasi diurus dan sambil berjalan mengurus izin Amdal, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin lainnya.
“Proses semuanya berlangsung di Provinsi dan kita tidak termasuk di dalamnya, sampai izinnya jadi barulah kita tahu,” kata Sofian.
Ia juga menjelaskan, bahwa tidak mengetahui secara pasti kapan kedua perusahaan akan melakukan eksploitasi dan berproduksi.
“Dari yang kami dengar perusahaan yang sedang mengajukan ini berusaha untuk berproduksi di tahun ini, kami ketemu waktu uji publik Amdal dan pihak perusahaan menargetkan untuk tahun ini, mudah-mudahan sesuai dengan apa yang direncanakan mereka,” kata Sofian.(Fadli)