Sikap Buruh Batam Terkait Polemik Rempang, Bicara Konstitusi Hak Hidup

Aktivis buruh Batam, Yapet Ramon. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (25/9/2023).

Ada tujuh tuntutan yang dibawa para buruh, salah satunya terkait keadilan untuk masyarakat di Pulau Rempang yang saat ini masih banyak menolak untuk digusur.

“Standing point buruh terkait itu adalah dimana ketidakadilan itu diberlakukan, maka buruh akan hadir tanpa harus diundang. Mereka (masyarakat Rempang) adalah rakyat. Jangan jadikan mereka sebagai objek, jadikan sebagai subjek. Perhatikan betul-betul keadilan di sana. Mudah-mudahan Pak Wali (Muhammad Rudi) bisa mendengar dan apa yang menjadi perjuangan kita bisa terwujud,” ujar Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon, usai aksi.

Baca juga: Buruh Batam Gelar Aksi, Minta Pemerintah Cabut Omnibus Law hingga Tuntut Keadilan di Rempang

Menurutnya, secara manuasiawi warga berhak untuk hidup dan tinggal di mana saja mereka mau. Hal itu juga telah dilindungi oleh konstitusi di Indonesia.

“Itu dilindungi oleh konstitusi. Apabila mereka sudah lama tinggal di situ, secara konstitusi mereka dilindungi,” kata dia.

Ramon menegaskan, meski saat ini ada proyek strategis nasional (PSN), masyarakat tetap harus mendapatkan keadilan. Buruh tak menolak pembangunan, hanya saja menyuarakan keadilan bagi masyarakat khususnya yang berada di Rempang.

“Kita mendukung investasi, karena buruh dan pengusaha ini adalah teman kerja. Saling membutuhkan kedua-duanya. Ada investasi ada buruh,” pungkasnya. (Arjuna)