Penyebar Hoaks UAS soal Rempang, Satu Tersangka Honorer Pemko Batam

Polda Kepri konfrensi pers kasus penyebar berita bohong atau hoaks di Mapolda Kepri, Jumat (29/9/2023). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Polda Kepri mengungkap ke publik dua pelaku dari kasus penyebar berita bohong atau hoaks dan konten medsos bermuatan ujaran kebencian dengan unsur SARA, yang berisikan peran Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait konflik di Pulau Rempang, Galang, Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan pelaku tak terlepas dari peristiwa agraria di Rempang atas hoaks yang disebarluaskan, keduanya sudah jadi tersangka.

“Pelaku dengan sengaja membagikan postingan di akun masing-masing. Mereka mengunggah konten yang memprovokasi dan menyampaikan hoaks,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (29/9/2023).

baca juga: Dua Penyebar Hoaks UAS Soal Rempang Ditangkap Polda Kepri

Para tersangka merupakan warga yang berdomisili di Batam. Mereka ialah BM (39) dan Isw (52). Keduanya sama-sama memposting konten hoaks terkait itu di masing-masing platform medsos mereka, dimana BM mengunggah postingan di Facebook Bam* Mar* dan Isw di TikTok-nya @iss***.

Sisi kehidupan pribadi mereka pun berbeda. Isw merupakan pekerja swasta, sedangkan BM adalah salah seorang honorer di lingkungan Pemko Batam. Keduanya sesama mengidolakan UAS, namun Isw lebih fanatik.

“Saya sangat suka sama UAS. Saya fanatik sama beliau. Saya mengaku salah dan meminta maaf,” kata Isw.

Pandra menjelaskan modus operandi oleh BM. Yang bersangkutan tergabung dalam salah satu grup WhatsApp yang di dalamnya berisikan 300 anggota.

“BM mengirim seruan untuk memviralkan isu masalah Rempang. Sebelum itu, ia sering mengirimkan pesan dakwah, dan juga isu politik terkini di dalam grup tersebut,” kata Pandra.

Sementara modus dari Isw ialah termakan isu tanpa memilah. Kabar angin yang didapatnya menyebut jika UAS diperiksa oleh Polda Kepri, padahal faktanya tidak. Ditambah lagi, desas-desus Rempang yang memanas membuatnya tak berfikir panjang untuk turut memviralkan berita bohong tersebut.

Saat ini, kedua pelaku sedang ditahan di Polda Kepri dan dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) UU No 1/1957 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan maksimal 2 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. (Arjuna)