Kejari Batam Dalami Berkas Kasus Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan

Polisi mengamankan BLP (18), istri muda Ahmad Yuda Siregar, tersangka pembunuhan Tetty Rumondang Harahap, mantan pensiunan ASN Padang Sidempuan yang ditemukan tewas menggenaskan di Perumahan Mukakuning Indah 1, Sabtu (11/11/2023) lalu. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Sudah lebih dari tiga bulan kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan yang terjadi di Batam bergulir. Terkini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara itu ke jaksa.

Berkas perkara kasus itu telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada 4 Januari. Sementara untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 16 November 2023 lalu.

“Berkasnya sudah masuk di kami dan saat ini masih kami teliti,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Terungkap! Mantan Direktur RSUD Dibunuh Suami di Batam, Motif Terkait Pencalonan Bupati

Jaksa saat ini masih melakukan pemeriksaan kelengkapan terhadap berkas sebelum nantinya dinyatakan lengkap. Untuk lama masa pemeriksaan itu, belum dapat dipastikan.

“Tergantung perkaranya, tidak ada ketentuan pasti. Tapi sejak berkas diterima, rentang 14 hari wajib kami menentukan sikap,” kata Kasubsi B Bidang Intelijen Kejari Batam, Samuel Pangaribuan.

Sebagai informasi, pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 4 November 2023 lalu. Tersangka merupaan suami korban bernama Ahmad Yuda. Tersangka melakukan aksinya dibantu istri sirinya berinisial BL yang masih di bawah umur.

Kasus pembunuhan tersebut menggegerkan Batam beberapa waktu lalu. Pembunuhan yang cukup sadis itu korbannya merupakan mantan Direktur Utama RSUD Padang Sidempuan. Wanita tersebut di Batam juga merupakan dosen di perguruan tinggi di bidang kesehatan. (Arjuna)