AlurNews.com – Sekretaris DPRD Natuna Edi Priyoto membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran biaya penginapan pada tahun 2022 oleh DPRD Natuna dan beberapa dinas di Natuna.
“Kelebihan bayar biaya penginapan tahun 2022 sudah kami setor ke kas umum daerah. Ada beberapa dinas yang menjadi temuan BPK atas kelebihan pembayaran biaya penginapan ini, tapi banyaknya di Sekretariat DPRD (Setwan),” Kata Edi Priyoto, Senin (2/10/2023).
Edi mengatakan, temuan ini dikarenakan dokumen pertanggungjawaban biaya penginapan para pegawai ini tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam melakukan perjalanan dinas, Edi Priyoto mengatakan pegawai pasti ikut mendampingi dewan.
Baca Juga: RSUD Natuna Butuhkan Mesin Insinerator Limbah Medis Baru
“Dibilang banyak pegawai di Setwan yang mencantumkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, nggak juga,” katanya tanpa merinci berapa jumlah pegawai tersebut.
Untuk nilai kelebihan pembayaran biaya penginapan yang disetor ke kas daerah, Edi Priyoto tak memberikan informasi, ia meminta untuk mengakses hasil audit BPK.
Edi menjelaskan, kegiatan ini mempunyai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PPK. PPTK dan PPK kurang teliti terhadap lapangan.
“PPTK dan PPK ada honorariumnya. Makanya mereka dapat teguran karena harus lebih teliti dalam melaksanakan tugasnya agar tidak terulang kedua kalinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Natuna Suhardi mengatakan telah melakukan pengembalian Rp430.000 ke kas daerah. Adanya selisih hitungan antara pihaknya dan BPK menyebabkan terjadinya hal ini.
“Selisihnya nggak sampai jutaan. Begitu kami mendapat informasi dari BPK, pada hari itu juga langsung kami kembalikan Rp 430.000 ke kas daerah dan sudah tidak ada masalah lagi,” kata Suhardi.
Hal yang sama disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Srevenson. Ia mengatakan pengembalian kelebihan pembayaran biaya penginapan tahun 2022 temuan BPK sudah disetor semua.
“Batas pengembalian 60 hari, apabila dalam waktu tersebut belum dikembalikan maka akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).Hal ini sesuai dengan Permendagri no 8 tahun 2023,” kata dia.
Untuk setiap temuan BPK, Robertus mengatakan pihaknya akan bergerak cepat kepada dinas -dinas untuk segera mengingatkan kewajiban mereka menyetor sebelum berlarut-larut.
“Untuk nilai yang dikembalikan oleh tiap dinas ke kas daerah saya sudah lupa. Ada tiga dinas yakni, Setwan, Dispora dan Perkimtan,” kata dia.
Sementara itu, saat didatangi ke Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Natuna, Kepala Dinas Perkimtan belum bisa dikonfirmasi karena ada kegiatan. (Fadli)


















