Cegah Gula Berlebih, Kemenkes Wajibkan Label Nutri Level di Pangan Siap Saji

Ilustrasi. Foto: Freepik.com

AlurNews.com – Kementerian Kesehatan mewajibkan pencantuman label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, sebagai langkah menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026 dan mulai diberlakukan untuk pelaku usaha skala besar.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan aturan tersebut bertujuan memberikan informasi yang lebih jelas agar masyarakat dapat mengontrol asupan gula, garam, dan lemak (GGL).

“Perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

Melalui aturan ini, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label Nutri Level pada berbagai media informasi, seperti kemasan, daftar menu, hingga platform pemesanan daring.

Label Nutri Level terdiri dari empat kategori, yakni Level A hingga D, yang menunjukkan kandungan GGL dari rendah hingga tinggi. Semakin tinggi level, semakin besar kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk.

Kemenkes menilai konsumsi GGL berlebih berkontribusi terhadap meningkatnya kasus penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, dan diabetes tipe 2.

Data Kemenkes menunjukkan beban pembiayaan penyakit terkait GGL terus meningkat. Salah satunya, pembiayaan gagal ginjal yang melonjak dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Budi.

Pada tahap awal, kebijakan ini belum menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warung makan sederhana.

Kemenkes berharap, kewajiban label ini dapat mendorong masyarakat lebih bijak dalam memilih makanan dan minuman, sekaligus menekan risiko penyakit akibat konsumsi gula berlebih. (red)