AlurNews.com (Advertorial) – Mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah, murah dan ramah merupakan impian bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Dan untuk mewujudkan layanan kesehatan yang menjadi impian masyarakat tersebut dibutuhkan komitmen yang tinggi dari pemerintah.
Untuk hal ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bisa dibilang cukup responsif membaca kebutuhan masyarakatnya. Karena telah menyediakan ‘Rumah Singgah’ yang berfungsi melayani masyarakatnya yang butuh tempat tinggal sementara selama menjalani rujukan atas penyakitnya. Tidak tanggung-tanggung, Kepri memiliki dua unit Rumah Singgah sekaligus, yakni di Jakarta dan di Kota Batam.
Sebelum ada Rumah Singgah, Masyarakat Kepri yang akan merujuk penyakitnya ke Jakarta harus merogoh kocek lebih dalam untuk tambahan biasa sewa penginapan, makan dan sebagainya. Begitu juga bagi masyarakat di pulau-pulau yang ingin berobat ke Kota Batam, juga demikian.
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad cukup paham akan kondisi masyarakatnya yang tinggal di pulau-pulau dengan penghasilan mayoritas sebagai nelayan hanya pas-pasan untuk makan. Berangkat dari persoalan tersebutlah, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menggagas ide untuk menghadirkan rumah singgah untuk masyarakat Kepri yang berobat ke Jakarta, dan masyarakat di pulau-pulau yang ingin berobat ke Kota Batam.
Kedua rumah singgah tersebut telah hadir, rumah singgah di Jakarta diberi nama Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua yang terletak di Jl. Bendungan Jatiluhur Il No 21-22, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lokasi rumah singgah ini relatif dekat dari Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita yang kerap dijadikan tempat rujukan bagi masyarakat Kepri.
Rumah singgah ini adalah hasil renovasi dari kantor Badan Penghubung Provinsi Kepri. Ansar Ahmad memandang keberadaan kantor Badan Penghubung Provinsi Kepri lebih banyak hanya untuk melayani kegiatan pejabat ketika sedang melakukan aktivitas dinas di Jakarta. Menurut Ansar, kantor Pemghubung tersebut akan lebih bermanfaat jika difungsikan menjadi rumah singgah. Karena dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kepri, terutama bagi mereka yang sedang menjalani rujukan berobat atas penyakitnya ke Jakarta. Sehingga masyarakat mendapatkan tempat tinggal sementara secara gratis selama berobat.
“Kita sebagai pejabat diberi amanah untuk melayani masyarakat, bukan justru minta dilayani. Makanya kita pikir lebih pas keberadaan kantor Penghubung di Jakarta tersebut kita alih fungsikan menjadi rumah singgah sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat kita yang akan berobat ke Jakarta,” ujar Ansar, Senin (2/10/2023).
Menurut Ansar, adanya rumah singgah ini menjadi bukti jika Pemprov Kepri hadir dalam memberikan pelayanan terdepan pada bidang kesehatan kepada seluruh masyarakat Kepri. Sehingga, bagi masyarakat yang mendapatkan rujukan berobat ke Jakarta, rumah singgah tersebut bisa meringankan beban mereka untuk tidak mencari tempat tinggal selama pengobatan.
Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua memiliki 12 kamar dengan 54 tempat tidur. Di setiap kamarnya tersedia fasilitas AC, kulkas mini, lemari, dan pemanas air. Selain itu ada juga fasilitas dapur, klinik, dan ruang mencuci. Seluruh masyarakat Kepri yang menggunakan fasilitas rumah singgah tersebut akan mendapatkan pelayanan secara gratis.
“Rumah singgah ini gratis untuk masyarakat Kepri yang sakit dan harus nerujuk ke Jakarta. Mereka juga kita beri makan dan sebagainya, termasuk ambulan untuk antar dan jemput ke rumah sakit tujuan,” jelas Ansar.
Sejak diresmikan pada bulan Mei lalu, rumah singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua telah melayani 58 pasien dan 59 pendamping. Jumlah tersebut masih bertambah seiring panjangnya daftar antrian masyarakat yang ingin memanfaatkan rumah singgah tersebut.
Tidak hanya rumah singgah di Jakarta, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga menghadirkan satu lagi rumah singgah di Kota Batam untuk mengakomodir masyarakat dari pulau-pulau di sekitar yang mendapat rujukan berobat ke Batam.
Rumah singgah milik Pemerintah Provinsi Kepri di Batam diberi nama Rumah Layanan Singgah Insan Kepri Sehat ‘Mahligai Keris’ yang terletak di Perumahan Kartini No 29 – 30 Sei Harapan, Kecamatan Sekupang. Rumah singgah ini untuk sementara baru tersedia 6 kamar dengan 16 tempat tidur. Meski begitu, ke depan penambahan tempat tidur akan terus dilakukan dengan target 50 tempat tidur di tahun 2024.
Untuk semakin meringankan beban masyarakat yang menjalani pengobatan, kedua rumah singgah tersebut juga memberikan fasilitas antar jemput ambulans untuk pasien dari rumah singgah ke rumah sakit atau sebaliknya.
Program rumah singgah yang digagas Pemerintah Provinsi Kepri ini sejalan dengan Keketuaan ASEAN Indonesia Tahun 2023 yang mengusung tema “ASEAN Matters: Epicentrum of Growth”. Indonesia bertekad mengawal menuju ASEAN 2045, yang senantiasa lebih adaptif, responsif, dan kompetitif.
Rumah singgah ini menjadi bentuk responsif Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menjawab persoalan aksesibilitas masyarakat ke pelayanan kesehatan dengan kehadiran rumah singgah. Kini masyarakat tidak perlu khawatir mencari tempat tinggal apabila harus berobat ke Jakarta atau Batam.
Bentuk adaptif juga dilakukan Pemprov Kepri dengan membuat situs web khusus untuk pendaftaran tamu rumah singgah yaitu https://rumsing.kepriprov.go.id. Melalui laman situs web tersebut, masyarakat bisa dengan mudah dan dari mana saja mendaftarkan diri untuk memanfaatkan rumah singgah, sehingga tidak perlu mendaftar secara manual.
Adapun kriteria pasien yang bisa memanfaatkan rumah singgah adalah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di DKI Jakarta/Batam yang dibuktikan dengan KTP/Surat Keterangan Domisili, pasien dengan BPJS Kelas 3 dan Kategori Tidak Mampu menjadi prioritas untuk diterima di Rumah Singgah, dan pasien terdaftar di rekam medis Rumah Sakit tujuan di Jakarta/Batam dan sekitarnya.
Alur pendaftaran untuk bisa memanfaatkan rumah singgah adalah pasien/keluarga pasien mendaftar melalui web https://rumsing.kepriprov.go.id, lalu Dinas Kesehatan Provinsi Kepri memverifikasi berkas yang masuk melalui web, apabila berkas lengkap permohonan diteruskan ke rumah singgah, dan rumah singgah menerima pasien berdasarkan ketersediaan kamar dan tempat tidur.
Selama tinggal di rumah singgah, pasien hanya dapat mengajukan perpanjangan maksimal 3 kali dengan masa sekali perpanjang masa tinggal adalah 30 hari. Pasien dengan kondisi tertentu wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping serta maksimal 2 orang pendamping dari pihak keluarga.
Kehadiran dua rumah singgah ini secara berkesinambungan bisa meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak.
IPM Kepri tahun 2022 mencapai 76,46, meningkat 0,67 poin atau tumbuh 0,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 75,79. Peningkatan IPM Kepri didukung oleh peningkatan pada dua dimensi penyusunnya yaitu dimensi umur panjang dan hidup sehat dan dimensi pengetahuan.
Rumah singgah merupakan salah satu upaya konkret untuk meningkatkan IPM di Provinsi Kepri agar dapat mencapai predikat sangat tinggi seperti yang diharapkan oleh Gubernur Ansar Ahmad.
“Dengan adanya rumah singgah ini, masyarakat dapat menghemat biaya transportasi dan penginapan yang biasanya menjadi beban bagi mereka yang harus berobat ke Jakarta atau Batam,” kata Ansar Ahmad. (ib)