Tarif Parkir di Batam Masih Terapkan Aturan Lama, Oknum Jukir Pungut Tarif Lebih

Ilustrasi jukir. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Rencana kenaikan tarif parkir di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebesar dua kali lipat dari besaran normal menuai kritik dari pengendara. Bahkan diantara mereka sempat dimintai uang lebih dari biaya yang ditetapkan awal.

Sampai saat ini, peraturan mengenai tarif parkir yang diwacanakan bakal naik 100 persen menuai kritik. Tak sedikit warga yang protes, bahkan diantaranya sempat dikenakan biaya lebih dari angka normal.

Jefry, warga Batam mengalami kejadian yang dimaksud. Ia dikenakan tarif Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca juga: Tarif Parkir di Batam Belum Naik, Dishub: Masih Dievaluasi

“Baru dua hari belakangan. Itu di Jodoh, enggak jauh dari pasar seken. Di sekitaran situ lah,” ujarnya kepada Alurnews, Jumat (6/10/2023).

Dia sempat protes dan juga menanyakan mengenai kebijakan dan aturan yang dipakai. Namun, jukir tetap bersikeras.

“Saya malas mau cek-cok. Cuma karena uang segitu dilihatin orang, kan, enggak enak. Mau buru-buru juga,” ujar dia.

Memang, wacana kenaikan tarif parkir sebesar 100 persen itu akan segera diberlakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi, aturan itu masih berupa rancangan dan belum jadi peraturan tetap kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, tarif parkir di Batam masih menerapkan besaran yang lama. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp 2.000. (Arjuna)