AlurNews.com – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tahun 2022 masih terus berlanjut.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun saat ini telah melakukan pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan dari kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp3,8 miliar itu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan menyebutkan para saksi yang dipanggil merupakan para atlet yang mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri 2022 silam.
“Sudah ditahap penyidikan, ada kurang lebih 525 atlet yang ikut Porprov Kepri di Bintan lalu yang kami panggil untuk diminta keterangan sebagai saksi,” katanya, Rabu (11/10/2023).
Kata Rezi, dari proses penyidikan ini pihaknya akan mengumpulknan keterangan dan menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
Lebih lanjutnya lagi, setelah selesai mengumpulkan keterangan para saksi ini, pihaknya kemudian akan memanggil para pengurus KONI Kabupaten Karimun dan pihak terkait lainnya.
“Saat ini kami panggil atletnya dahulu, setelah itu baru kami panggil pengurus dan pihak-pihak terkait. Jadi memang prosesnya panjang,” terangnya. (Andre)