PT CMG Sebut Ombudsman Kepri Tak Netral Terkait Polemik Lahan Sei Nayon

polemik lahan sei nayon
Perwakilan PT Citra Mitra Graha (CMG) Izzy (kanan). Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Pihak PT Citra Mitra Graha (CMG) menyebut Ombudsman RI perwakilan Kepri tidak netral dalam menyikapi polemik lahan di Sei Nayon, kecamatan Bengkong. Selain itu Ombudsman Kepri juga dianggap menghambat investasi serta ada dugaan maladministrasi.

Perwakilan PT CMG, Izzy, mengatakan pihaknya telah mendapat surat rekomendasi terkait lahan di Sei Nayon.

“Yang mengeluarkan surat itu BP Batam, tapi atas dasar rekomendasi dari Ombudsman Kepri. Jadi surat Ombudsman Kepri itu ke BP Batam, terus BP Batam baru ke kami,” ujarnya, Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga: Ini Penjelasan BP Batam Terkait Status Lahan Seinayon Bengkong

Ia menilai surat rekomendasi itu cacat sebab tidak ada permintaan ke perusahaan untuk memberikan penjelasan, maupun berdiskusi terkait masalah yang terjadi di lahan milik PT CMG di Sei Nayon.

“Sebelumnya dua minggu lalu, kami diajak untuk membahas hal ini antara perusahaan dengan Ombudsman RI perwakilan Kepri, serta BP Batam. Namun, tanpa adanya itu semua tiba-tiba surat rekomendasi keluar,” kata Izzy.

Pada Jumat (13/10/2023) kemarin pun, perwakilan PT CMG mendatangi Kantor Ombudsman Kepri untuk mempertanyakan surat rekomendasi tersebut.

“Kenapa Ombudsman RI perwakilan Kepri sendiri melakukan maladministasri dan memberikan kesan tidak jelas? Kan, aneh,” ujar dia.

PT CMG menduga adanya kesan penghambatan untuk investor yang akan menggarap lahan di Sei Nayon. Perusahaan juga menuding bahwa Ombudsman Kepri tak mendukung investasi.

Izzy juga meminta kepada Ombudsman Kepri untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat rekomendasi. Mengingat, di kawasan Sei Nayon ada lahan-lahan yang dimiliki oleh lima perusahaan, salah satunya PT CMG.

“Ombudsman RI perwakilan Kepri harus melakukan cek dan ricek terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat rekomendasi,” ujar Izzy.

Ia mengatakan Ombudsman Kepri tidak netral, karena yang lahan CMG hanya seluas 6 hektare. Dari jumlah tersebut kini tinggal 4 hektare saja karena diserobot oknum tak bertanggung jawab di Ruli Sei Nayon, lahan tersebut kata dia berada di RT 3.

“Keingianan kami sekarang agar Ombudsman RI perwakilan Kepri bisa bersikap netral,” ujar Izzy.

PT CMG juga mengaku mendatangi Kantor BP Batam untuk menemui Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad terkait hal tersebut. Namun, PT CMG tak bisa menemui yang bersangkutan lantaran sedang bertugas.

“PT CMG dianjurkan untuk membuat surat permohonan audiensi agar jadwal pertemuan tak bentrok,” kata Izzy.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyikapi tudingan dari PT CMG tersebut dengan santai.

“Yang pasti kami masih memeriksa. Jadi, ya, tentu rekomendasinya belum keluar,” ujarnya, Sabtu (14/10/2023).

Surat rekomendasi yang dimaksud berisi adanya dugaan maladministrasi yang terjadi di lahan milik PT CMG. Namun, kembali Lagat menegaskan bahwa pemeriksaan masih dilakukan oleh Ombudsman Kepri.

“Perusahaan kalau memang merasa memiliki lahan di sana secara sah dan legal, ya, silahkan (laporkan). Kalau ada mafia lahan laporkan saja,” kata dia. (Arjuna)