AlurNews.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan terus digesa. Anggota Komisi III DPD RI Ria Saptarika beberkan keuntungannya bagi Kepri jika UU tersebut telah disahkan.
Hal itu diungkapkannya saat menggelar coffee morning bersama media di Warung Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng, di Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (14/10/2023).
Ria mengatakan RUU Daerah Kepulauan itu sebenarnya saat ini tinggal proses pengesahan. Tapi pemerintah dan DPR RI tidak mau mengesahkannya. Padahal RUU tersebut telah lama dibuat.
Baca Juga: Bantah Dukung Isdianto di Pilkada Kepri, Ria Saptarika: Saya Bersikap Netral
“Sejak periode pertama saya itu berada di Komite I yang membahas UU Daerah Kepulauan, dan periode ini saya berada pada Pantia Perancang Undang-undang (PPUU),” ucapnya.
Ria menjelaskan daerah kepulauan di Indonesia ada delapan, termasuk Kepri. Bahkan Kepri pernah menjadi koordinator Daerah Kepulauan pada masa pemerintahan Gubernur Kepri masih dijabat Sani serta berlanjut ke masa Isdianto.
Ria mengatakan jika RUU ini di sahkan, maka ada dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah.
“Itu lah yang masyarakat idam-idamkan. Kalau itu disahkan tentu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), daerah kepualauan akan naik. Akan ada gilirannya yang bisa dilakukan dengan APBD besar,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengatakan saat ini pihaknya terus menggesa disahkannya RUU Daerah Kepulauan. Ia menyoroti keengganan pemerintah dan DPR mengesahkan RUU tersebut diduga karena menyayangkan APBN akan terpotong dan dibagi kepada daerah kepulauan.
“Saya mau bicara apadanya seperti itu tapi kita tetap optimis. Kami pernah melaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD) di Batam dengan mengundang DPD dan stake Holder terkait. Menteri-menteri tidak ada yang merespon positif, jadi saya kira sulit untuk di sahkan,” kata dia. (Fadli)