AlurNews.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian (KLHK) sepanjang 2023 telah melakukan penyegelan terhadap 39 lokasi lahan konsesi yang disinyalir titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan beberapa titik yang dimaksud berada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Sejauh ini sudah ada 39 lokasi yang disegel di beberapa provinsi di Indonesia. Ada Sumsel, Kalbar, Kalteng dan beberapa provinsi lainnya,” jelas Ridho dalam kunjungannya ke Batam, Jumat (13/10/2023) kemarin.
Ridho menegaskan sebagian besar lahan disegel merupakan lahan konsesi, sedangkan beberapa diantaranya hingga saat ini belum diketahui pemiliknya.
“Dari 39 lahan yang sudah disegel, 29 diantaranya lahan konsesi dan 10 lahan lainnya belum diketahui pemiliknya, masih didalami karena tim masih bekerja,” lanjutnya.
Penyegelan pada 39 lokasi yang dimaksud, merupakan proses penegakan hukum langkah awal, dalam penanganan Karhutla hingga nantinya proses hukum dilakukan.
Selain itu, KLHK hingga saat ini masih terus melakukan pemantauan hotspot atau titik api yang terus meluas di beberapa provinsi. KLHK juga mengklaim telah menerjunkan tim pengawas di lokasi tersebut.
“Kami terus melakukan upaya monitoring hotspot di lokasi yang terbakar. Kami memantau hotspot makin meluas maka akan menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penyegelan,” paparnya.
Ridho juga menyebut KLHK juga melakukan gugatan perdata terhadap 22 perusahaan konsesi. Dimana 14 gugatan berhasil dimenangkan oleh pemerintah dan sisanya masih berproses.
“Penegakan hukum perdata, kami melakukan gugatan perdata terhadap 22 konsesi yang terbakar. Dari 22 konsesi ini, 14 sudah dikabulkan dan mengganti lebih dari Rp5 triliun lebih biaya ganti rugi dan pemulihan lahan. Untuk perusahaan yang disegel, akan dilakukan gugatan perdata dan pidana, penegakan pidana melalui penegakan hukum terpadu karhutla oleh surat keputusan bersama yakni KLHK, Kapolri dan jaksa,” paparnya.
Untuk pidana karhutla tersebut tidak hanya pada tindak pidana pokok saja, biasanya pelaku atau perusahaan akan diberikan tindak pidana tambahan.
“Penegakan hukum pidana tidak hanya pokok, tapi juga dilakukan pidana tambahan. Kebakaran lahan ini bisa jadi karena kurangnya fasilitas perusahaan, dan mau hemat,” tutupnya. (Nando)