AlurNews.com – Jajaran Satreskrim Polresta temukan puluhan butir peluru aktif senjata api, saat melakukan penggeledahan di Kantor PT Jaya Kundur. Salah satu perusahaan properti di Kota Batam, Kepulauan Riau yang kini disegel pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menuturkan peluru aktif yang ditemukan merupakan peluru untuk senjata api jenis caliber 9 mm.
“Peluru ini sebenarnya sudah ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan pada September lalu,” terangnya saat ditemui di Polresta Barelang, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Dua Pengusaha Batam Masuk Daftar Cekal Imigrasi
Senada dengan rilis temuan peluru senjata api ini, pihak Polresta Barelang Batam kemudian menegaskan saat ini telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), bagi Johanis dan Teddy Johanis untuk kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, serta kepemilikan amunisi tanpa izin.
“Kemarin diterbitkan untuk dua laporan. Satu tentang tindak pidana penipuan, satu lagi mengenai kepemilikan amunisi tanpa izin,” tegasnya
Kompol Budi Hartono menerangkan, untuk tersangka Johanis dan Teddy Johanis, sebelumnya sempat menghebohkan atas laporan perlindungan konsumen yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah terbit DPO.
Untuk penerbitan DPO yang dilakukan Polresta Barelang saat ini merupakan rangkaian dari Laporan Polisi yang ditangani di Polresta Barelang.
“Untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang kami tangani pada tanggal 16 Agustus 2023, korban Djoni merupakan rekan bisnis johanis, korban melaporkan rekan bisnisnya johanis. Singkat cerita terlapor menggelapkan sertifikat ruko yang sudah di lunasi oleh pelapor. Yang di gelapkan adalah sertifikat, sementara korban sudah melunasi,” lanjutnya.
Pihaknya menduga saat ini kedua tersangka, diduga berada dalam pelarian dan berada di Singapura.
Untuk itu, pihak Kepolisian menghimbau para tersangka segera menyerahkan diri, jangan berpikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindaklanjuti, untuk itu segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan.
“Tentunya jika sudah terbit mereka bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapura,” tegasnya. (Nando)