Pelaku Penyebar Video Asusila Mahasiswi Batam Posesif dan Kerap Aniaya Korban

Petugas Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap pelaku penyebar video asusila mahasiswi di Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pelaku penyebar video asusila mahasiswi Batam berinisial A (22), dikenal sebagai sosok yang posesif hingga tidak segan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial N (20).

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menuturkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, sudah berlangsung selama kurang lebih 2,5 tahun, selama korban dan pelaku menjalin hubungan asmara.

“Tindakan penganiayaan dilakukan pelaku karena sifatnya yang posesif. Korban kerap kali dituduh punya hubungan lain, dan itu menjadi alasan pelaku kerap kasar ke korban,” terangnya saat ditemui di Mapolda Kepri, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Video Asusila Mahasiswi Batam, Direkam di Kediaman Korban dan Dibawah Ancaman Pelaku

Selama menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih, pelaku bahkan tidak segan melakukan tindakan kasar bahkan di tempat umum sekalipun.

“Dari korban bahkan menyebut pelaku beberapa kali lakukan tindakan kasar, saat keduanya sedang berjalan menggunakan sepeda motor,” lanjutnya.

Tindakan penganiayaan bahkan semakin menjadi, saat korban menyatakan keinginannya ingin memutus hubungan asmaranya dengan pelaku.

Tidak berhenti hingga di sana, setelah putusnya hubungan asmara antara keduanya. Pelaku datang ke kediaman korban, dan meminta korban untuk melakukan tindakan asusila disertai perekaman menggunakan gadget pribadi pelaku.

Namun sebelum menuruti keinginan pelaku, korban juga mendapat tindakan penganiayaan, pemaksaan, hingga ancaman dari pelaku.

“Untuk pengambilan video, terjadi saat pelaku datang ke rumah korban. Ini setelah keduanya putus, sebelum melakukan tindakan itu. Korban diancam, diintimidasi, dan dianiaya sehingga mengikuti kemauan pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku diancam dengan pasal UU ITE yakni UU no 11 tahun 2016 pasal 24 Jo 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Kemudian UU pornografi yaitu UU 44 tahun 2008 yaitu menjadikan objek pornografi dan menyebarkan dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Nando)