Satreskoba Polres Karimun Musnahkan 3.884 Butir Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polres Karimun musnahkan ribuan pil ekstasi, Jumat (20/10/2023). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Ribuan pil ekstasi hasil penindakan terhadap pelaku berinisial IL (42) dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (20/10/2023) pagi.

Barang bukti pil esktasi berjumlah 3.884 butir itu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke septic tank.

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono menjelaskan barang bukti itu merupakan hasil penindakan terhadap pelaku berinisial IL (42) pada September 2023 silam.

“Barang bukti ini sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri dan harus dimusnahkan. Untuk pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender lalu dibuang ke septic tank,” ucapnya.

Kata dia, pil ekstasi berwarna Biru bertuliskan Tiger itu diamankan dari pelaku saat hendak dibawa ke pulau melalui pelabuhan tikus.

Herie menambahkan, dari keterangan pelaku IL barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial JM yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku IL juga mengaku membawa pil ekstasi itu untuk diedarkan di pulau-pulau yang ada di Kabupaten Karimun dengan upah sebesar Rp10 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (Andre)