
AlurNews.com, Batam – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengaku kecewa dengan temuan barang bukti narkotika di kawasan Kampung Aceh, Mukakuning pada akhir pekan lalu.
Hal ini disampaikannya, dalam rilis penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu di Mapolresta Barelang, Senin (23/10/2023).
Kekecewaan ini dilatarbelakangi deklarasi Kampung Bebas Narkoba, yang sejak beberapa bulan belakangan telah direalisasikan jajaran Kepolisian di kawasan Kampung Aceh.
“Kenyataanya masih ditemukan praktik peredaran narkotika di Kampung Aceh,” tegasnya.
Dalam realisasi Kampung Bebas Narkoba, pihak Kepolisian sebelumnya telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di delapan titik pada kawasan Kampung Aceh.
Selain itu, dalam progres realisasi Kampung Bebas Narkoba. Pihak Kepolisian juga mengandeng seluruh tokoh masyarakat Kampung Aceh, dan mendeklarasikan kawasan tersebut akan mengubah citranya dari kawasan yang sebelumnya dikenal dengan peredaran narkotika jenis sabu.
“Selain itu, sudah ada dua pos yang didirikan di sana dan dijaga bersama-sama oleh kita dan melibatkan masyarakat,” lanjutnya.
Untuk itu, Kapolresta Barelang kembali mengingatkan agar seluruh warga yang bermukim di kawasan Kampung Aceh, dapat terlibat aktif dalam melakukan pengawasan peredaran narkotika.
Pihaknya menyarankan agar masyarakat dapat segera melapor, apabila menemukan indikasi keberadaan pengedar di kawasan tersebut.
“Seperti yang kita amankan kemarin. Petugas kita berhasil mengungkap, karena berpura-pura akan bertransaksi dan mencari barang disana,” paparnya. (Nando)