MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari CNBC Indonesia.

Gugatan ini diajukan oleh tiga Warga Negara Indonesia, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh Aliansi 98. Nomor perkara gugatan ini adalah 102/PUU-XXI/2023. Mereka menginginkan agar batas usia maksimal calon presiden adalah 70 tahun dan agar calon presiden tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

Sebelumnya, terdapat beberapa gugatan lain yang terkait dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satunya adalah perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu yang diajukan oleh Rudy Hartono. Rudy Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap agar batas usia calon presiden/calon wakil presiden adalah 70 tahun, karena menurutnya, usia memengaruhi kemampuan seseorang dalam memimpin.

Selain itu, ada juga gugatan yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden tidak diperkenankan mencalonkan diri lagi.

Dengan keputusan ini, calon presiden yang diusung oleh Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden mendatang, meskipun usianya saat ini sudah mencapai 72 tahun.

Partai Gerindra sebelumnya sangat optimis bahwa MK akan menolak gugatan terkait batas usia calon presiden. Mereka berpendapat bahwa MK akan mengikuti pertimbangan sebelumnya terkait batas usia calon wakil presiden yang kurang dari 40 tahun.

Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta agar MK mengubah batas usia minimal calon presiden/calon wakil presiden menjadi 35 tahun. Namun, MK telah menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa Undang-Undang Dasar tidak mengatur batas usia calon presiden/calon wakil presiden.

Partai Gerindra meyakini bahwa MK akan menggunakan pertimbangan yang sama untuk menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun, karena mereka menganggap bahwa ini merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy. Mereka berkeyakinan bahwa gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden tidak akan diterima oleh MK. (red)