Reka Ulang Pembunuhan WNA Singapura, Korban Dibunuh dalam Mobil

pembunuhan WNA Singapura
Reka ulang pembunuhan WNA Singapura di Batam, Senin (23/10/2023). Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Reka ulang pembunuhan warga negara asing (WNA) Singapura, Wong Kai Kong (74) digelar di lapangan tembak Polresta Barelang, Senin (23/10/2023).

Dalam reka ulang itu terungkap WNA Singapura itu dibunuh di dalam mobil yang disewa tersangka. Tersangka, Muhammad Rais Sigit (37) merupakan pegawai honorer Pemerintah Provinsi Kepri.

“Dalam reka ulang ini, tersangka memperagakan sendiri 12 adegan pembunuhan yang sudah direncanakannya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Immanuel.

Baca Juga: WNA Singapura Jadi Korban Pemerasan di Batam, Modusnya Jasa Pijat

Dalam rangkaian reka ulang ini, tersangka yang merupakan rekan korban, awalnya memperagakan rencana pembunuhan yang akan dilakukannya di dalam kamar kost tersangka.

Setelah itu, tersangka kemudian mengatur jadwal untuk mengajak korban berjalan-jalan pada, Sabtu (19/8/2023) lalu.

Tersangka dan korban kemudian berpergian menuju beberapa lokasi di Batam, dengan menggunakan satu unit mobil yang telah disewa oleh tersangka.

“Kemudian tersangka mengajak korban ke kawasan Batuampar. Di sana adegan pembunuhan yang sudah direncanakan dilakukan oleh tersangka,” lanjutnya.

Dalam adegan ini, awalnya tersangka berusaha meminjam uang korban sebesar Rp20 juta. Namun hal ini ditolak oleh korban. Mendapat penolakan, tersangka kemudian memukul bagian wajah korban sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Tersangka kemudian mengambil ATM milik korban, kemudian mengancam korban untuk membuka pin ATM tersebut sembari melakukan tindakan penganiayaan selama berada di dalam mobil.

Melihat korban tidak berdaya, tersangka kemudian mengikat tangan korban dengan menggunakan tali yang telah disiapkan sebelumnya.

“Ini di adegan 8 dan 9. Setelah tangan korban diikat, sembari diduduki oleh tersangka. Leher korban kemudian dijerat dengan menggunakan tali, hingga korban meninggal,” paparnya.

Setelah itu, korban kemudian dibawa menuju Jembatan IV Barelang, dan dibuang di kawasan jurang yang berada di Pantai Melayu.

Peristiwa pembunuhan ini terungkap saat polisi berhasil menelusuri keberadaan korban yang awalnya dilaporkan hilang oleh anggota keluarganya.

Dari hasil penyelidikan, korban terdeteksi terakhir kali berada di kawasan Tanjungpinang dari keberadaan handphone milik korban.

Petugas yang berhasil mendapati unit handphone tersebut, kemudian mendapati bahwa handphone tersebut awalnya dijual oleh tersangka yang sebelumnya telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang atas kasus penggelapan dana kurban.

“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelas Kapolresta Berelang Nugroho, Senin (2/10/2023) silam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, 20 tahun, atau hukuman mati. (Nando)