AlurNews.com – Terpidana kasus perjudian atas nama Fo Kim Fui alias Andi, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Selasa (24/10/2023). Terpidana Afuintelah divonis satu tahun penjara, namun tidak ditahan lantaran sedang sakit.
Saat dibawa jaksa, kondisi Afui memang dalam keadaan sakit. Ia didorong menggunakan kursi roda. Meski begitu, Afui tetap kooperatif.
“Sore kemarin sudah kami bawa dari rumahnya. Tidak ada kendala sama sekali,” kata Kasi Pidum Kejari Batam, Priatmaji Dutaning Prawiro, Rabu (25/10/2023).
Kini, terpidana ditempatian di Rutan Batam. Sebelum ditahan, Afui mengeluh sakit. Ia mengidap diabetes. Kondisi kakinya juga sudah dalam keadaan membusuk.
“Bahkan dokter sudah menyarankan untuk segera diamputasi. Memang kondisi kakinya itu sudah mulai membusuk,” kata dia.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan menambahkan, eksekusi terhadap terpidana Afui disegerakan sebab takut isu-isu miring menyeruak di publik.
“Takut ada pro kontra terkait itu, meski kondisinya (Afui) dalam keadaan yang cukup memprihatinkan. Tapi kami tetap bertugas secara profesional,” ujar. (Arjuna)