Kejari Natuna Tangani Korupsi Perusda Tahun 2018-2020

korupsi perusda
Kajari Natuna Surayadi Sembiring, Kepala Seksi Intelijen Maiman Limbong, Kapala Seksi Tindak Pidana Khusus Denny melakukan konferensi pers terkait korupsi Perusda. Foto: AlurNews.com/Fadli

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menangganani perkara tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna tahun 2018-2020. Penangganan perkara dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, (8/11/2023).

Kejari Natuna menetapkan Direktur Perusda sebagai dugaan tindak pidana korupsi, tersangka berinisial RL (58).

Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna, Surayadi Sembiring menjelaskan tersangka RL telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda dengan berbagai kegiatan di perusahaan tersebut. Besar anggaran yang digunakan Rp419.328.500,11.

Baca Juga: Kejari Natuna Restorative Justice Perkara Kecelakaan Kerja

“Penetapan tersangka dugaan korupsi pada tanggal 31 Juli, akibat perbuatan tersangka yang merugikan negara akan dikenakan 5-20 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar ” kata Kepala Kejari Surayadi Sembiring.

Surayadi, juga mengatakan saat ini tersangka sudah berada di Rutan Tanjung Pinang untuk kepentingan penuntutan.

“Tersangka sebelumnya kami titipkan di Rutan Polres Natuna, dan sekarang ini pada pukul 09.45 WIB sudah kita terbangkan. Tersangka segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” ujarnya.

Selanjutnya hal yang sama juga disampaikan, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Maiman Limbong, perkara ini dinaikan ketingkat penyidikan pada 31 Juli.

“Sebelumnya kita melakukan penyidikan dan dapat menemukan barang bukti yang cukup,” ucap Kasintel Maiman Limbong.

Maiman juga mengungkapkan saat ini Kejari Natuna masih menetapkan satu orang tersangka dan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan Perusda tersebut.

“setelah kami limpahkan RL ke persidangan menguat dan terungkap bukti baru serta mengarah ke tersangka-tersangka lain tidak menutup kemungkinan,” tegasnya.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undag-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 kUHP premier pasal 3 junto 18 tahun 1999. (Fadli)