AlurNews.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap empat karyawan dua Bank di Kota Batam, yang mengakses rekening milik nasabahnya. Keempat pelaku juga disebut berhasil meraup uang nasabah hingga Rp25,6 miliar.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebut dari Bank pertama yang diinisialkan sebagai Bank X. Pihaknya mengamankan tiga tersangka berinisial FQ, HS, dan KS.
Ketiganya terbukti melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah. Sehingga terjadi sejumlah transaksi pergeseran dana, dan mengalami kerugian sebesar Rp12.684.179.717.
Baca Juga: OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Aktivitas Ilegal
“Modus operandi yang digunakan, tersangka FQ, HS, dan KF melakukan kesepakatan untuk melakukan perubahan data nasabah mereka,” jelasnya, Kamis (9/11/2023).
Perubahan data ini berguna untuk melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023 dan tanggal 31 Agustus 2023, tersangka melakukan perubahan data nasabah bank tersebut sehingga terjadinya sejumlah transaksi pergeseran dana, padahal nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun.
“Dari tersangka barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit PC, 1 unit flashdisk, dan 4 unit handphone,” paparnya.
Kemudian tersangka lain dengan modus serupa, juga berhasil ditangkap dari salah satu Bank berinisial Y. Pelaku yang diketahui berinisial MMT. Aksinya diketahui setelah audit yang dilakukan oleh kantor pusat bank tersebut.
“MMT membuat akun email pribadi yang seolah-olah milik salah satu nasabah. Kemudian dibuatkan akun internet banking tersangka untuk melakukan persetujuan tanpa izin nasabah tersebut.
MMT berhasil membuat akun internet banking untuk transaksi, dengan menggunakan user Id Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh user Id miliknya melalui komputer kerjanya.
Perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka MMT sejak tahun 2021, hingga tahun 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening.
“Dari 3 nomor rekening yang telah dibuatkan akun internet bankingnya, tersangka telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang kurang lebih sejumlah Rp13.200.000.000,” paparnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Nando)