MUI Karimun Tunggu Petunjuk Pusat soal Boikot Produk Pri Israel

Ilustrasi. (Foto: detikcom)

AlurNews.com, Karimun – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang membahas hukum membeli produk atau mendukung perusahaan yang terafiliasi langsung ke Israel.

Fatwa tersebut, yang diberi judul “Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina,” menekankan kewajiban umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengutuk agresi Israel. Dalam fatwa ini, MUI dengan tegas menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung Israel adalah haram.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, H Afrizal, menanggapi fatwa tersebut dengan menyatakan bahwa MUI Karimun akan mengikuti fatwa yang telah diterbitkan. Namun, dia menambahkan bahwa mereka masih menunggu petunjuk atau rilis resmi dari MUI pusat terkait jenis-jenis produk atau perusahaan yang terafiliasi ke Israel.

“Fatwa tersebut pasti akan kita ikuti, hanya saja kami masih menunggu rilis resmi mengenai jenis-jenis produk yang akan diboikot. Kami takut saat disosialisasikan, ternyata produk tersebut tidak terafiliasi atau mendukung Israel, yang tentu menjadi masalah,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (15/11/2023).

Afrizal juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum menerima informasi mengenai swalayan di Karimun yang telah menurunkan produk-produk pro Israel.

“Sampai sekarang, belum ada swalayan yang menurunkan produk tersebut, karena kami juga belum melakukan sosialisasi mengenai jenis-jenis produk yang akan diboikot,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa MUI Karimun mengutuk segala bentuk tindakan agresi Israel di Gaza Palestina yang menyebabkan penderitaan dan banyak korban jiwa. (Andre)