AlurNews.com – Belakangan ini santer mengenai aktivitas penimbunan tanah urug yang dituding masuk dalam hutan mangrove atau kawasan hutan lindung di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.
Para pemerhati lingkungan menyoroti mengenai dampak berkepanjangan terhadap ekosistem yang ada di kawasan mangrove tersebut apabila aktivitas penimbunan tersebut dibiarkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Karimun, Wahyu Tri Handoyo mengungkapkan bahwa status kawasan tersebut merupakan Area Penggunaan Lain (APL).
Hal ini juga merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan. Selain itu, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun, kawasan itu masuk dalam wilayah pemukiman perkotaan.
“Jadi berkaca dari SK Menhut dan RTRW Kabupaten Karimun, tidak ada alasan kami (BPN/Kantah) untuk menolak penerbitan sertifikat tersebut,” ungkap Wahyu kepada media ini, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjutnya lagi, berdasarkan alasan tersebut, BPN Karimun menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke lahan seluas 2.970 meter persegi itu.
”Mereka memiliki surat alas hak pemohon, maka kami keluarkan sertifikat HGB nya. Jadi kembali kami pertegas, tidak ada alasan kami untuk menolak penertiban sertifikat itu,” tegasnya.
Adapun mengenai aktivitas yang dilakukan terhadap lahan tersebut oleh pemilik ke depan nya, bukan menjadi kewenangan Kantah Karimun.
“Kalau soal itu bisa langsung konfirmasi ke bagian perizinan yang mengurusnya, karena itu bukan ranah kami lagi. Namun untuk penerbitan sertifikat HGB sudah selesai, bahwa kawasan itu bukan hutan lindung dan berstatus ‘putih’,” tutupnya. (Andre)
















