Dalam Sebulan, Polsek Bintan Timur Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Empat tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur. (Foto: Polsek Bintan Timur untuk AlurNews.com)

AlurNews.com, Bintan – Dalam rentang waktu sebulan, tepatnya pada bulan Oktober 2023, Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Informasi ini terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di mako Polsek Bintan Timur pada Rabu (15/11/2023).

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, didampingi oleh Panit Reskrim Ipda Richie Putra, Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Bintan (DP3KB).

Dari empat tersangka yang berhasil diamankan, terdapat tiga laporan polisi yang melibatkan tiga anak sebagai korban, salah satunya adalah seorang anak laki-laki.

Rugianto menjelaskan bahwa tersangka AB (43), seorang laki-laki yang tinggal di Kota Tanjungpinang, telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di Bintan pada 24 Oktober 2023 dan 25 Oktober 2023.

“Orang tua korban tidak menerima atas perbuatan tersangka AB, sehingga saat ini tersangka berurusan dengan pihak kepolisian,” kata dia.

Tersangka AB dihadapkan pada ancaman pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka AB mengakui tindakannya dan menjelaskan bahwa frustasinya terhadap wanita, karena beberapa tahun lalu tersangka diputuskan oleh pacarnya, membuatnya kehilangan hasrat birahi terhadap perempuan. Tersangka berhasil melakukan tindak pencabulan terhadap anak laki-laki dengan memberikan hadiah berupa jam tangan dan uang sejumlah Rp. 5000.- hingga Rp. 20.000.-

“Selama dua hari, tersangka AB melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki sebanyak 3 kali dengan iming-iming jam tangan, makanan, dan memberikan uang setelah memuaskan nafsunya,” tambahnya.

Selain tersangka AB, penyelidikan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu AL (20), MT (18), dan AA (48). Ketiganya melibatkan korban perempuan di bawah umur, dengan masing-masing tersangka menghadapi kasus yang berbeda sesuai dengan perannya.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan masih menjalani proses penyidikan. (Nando)