AlurNews.com, Denpasar – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas Fast Track di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Bali, sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk memberantas praktik mafia pelabuhan dan bandara, pada Selasa (14/11/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan, “Kami menerima laporan dari masyarakat, sehingga tim kami segera melakukan pengecekan lapangan.” Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan lima orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, dari terduga pelaku, petugas juga menyita uang sejumlah Rp100 juta yang diduga merupakan keuntungan tidak sah dari praktek-praktek tersebut.
“Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan secara maraton,” lanjutnya.
Kejaksaan Tinggi Bali mengecam tindakan para terduga pelaku, mengingat Fast Track adalah istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional Ngurah Rai. Fasilitas ini dirancang untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian bagi kelompok prioritas seperti lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi, dan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak termasuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi bertujuan memberikan pelayanan prima bagi pelanggannya. Namun, fasilitas ini disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan tidak sah, dengan memberikan fasilitas khusus kepada mereka yang tidak berhak di tengah antrian pemeriksaan keimigrasian.
“Hasil pengecekan langsung kemarin membenarkan terjadinya praktik tersebut, dengan pungutan mencapai Rp100-200 juta per bulan,” ungkapnya. (Nando)