Oknum Pegawai BP Batam Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak

Ilustrasi pencabulan. (Foto: ist)

AlurNews.com, Batam – Khoirul Rosyadi, oknum pegawai BP Batam, menjalani persidangan dengan agenda penuntutan dalam kasus pencabulan anak di meja sidang. Tuntutan pidana terhadap Khoirul dibacakan oleh jaksa pada Kamis (9/11) yang lalu.

Khoirul dituntut bersalah karena dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, keluarga, dan pihak lainnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam, Samuel Pangaribuan, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU No 1/2016, perubahan kedua atas perubahan UU No 2/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Adapun tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah 12 tahun penjara, dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata Samuel pada konferensi pers, Kamis (16/11/2023).

Penting untuk dicatat bahwa Khoirul menghadapi hukuman yang lebih berat karena sempat menyangkal perbuatannya. Lebih lanjut, korban dari tindakan pelecehan tersebut ternyata merupakan anak tiri dari Khoirul sendiri.

“Terungkap bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya, dan perlu dicatat bahwa korban merupakan anak tiri dari terdakwa,” ungkap Samuel.

Sebelumnya, Khoirul mencoba mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, namun upayanya ditolak oleh majelis hakim. Keputusan tersebut menegaskan kelanjutan proses hukum terhadap Khoirul dalam kasus pencabulan anak yang mengejutkan ini.

Informasi terakhir menyebutkan bahwa RO, atau Khoirul Rosyadi, diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. (Arjuna)