AlurNews.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di Karimun kembali melaksanakan penertiban spanduk atau baliho calon legislatif (caleg).
Penertiban ini untuk menindaklanjuti laporan monitoring Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) terkait masih banyaknya baliho caleg yang melanggar aturan dan ketentuan.
Ketua Panwascam Karimun, Jufri Hardika mengatakan selama melaksanakan kegiatan tersebut pihaknya masih menemukan 9 baliho caleg yang melanggar aturan.
Baca Juga: Jelang Penetapan DCT di Karimun, Baliho Caleg Ditertibkan
Kata dia, sebelum melakukan penertiban itu pihaknya juga sempat memberikan imbauan kepada setiap Parpol agar segera menurunkan baliho calegnya, hanya saja mereka tidak menggubris imbauan tersebut.
“Sebelumnya pada tanggal 30 Oktober kami sudah melakukan penertiban baliho yang melanggar aturan dan setiap parpol sudah kita imbau juga. Namun sampai saat ini masih terdapat baliho yang melanggar dan harus diturunkan,” kata Jufri, Kamis (16/11/2023).
Ia menjelaskan kegiatan penertiban baliho itu sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf h UU Pemilu dan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Sesuai instruksi Bawaslu Karimun, terdapat beberapa kategori baliho atau spanduk caleg yang wajib diturunkan, seperti halnya memiliki unsur ajakan memilih.
Jufri menerangkan berdasarkan aturan atau ketentuan yang berlaku, pemasangan baliho atau spanduk caleg akan diperbolehkan kembali pada saat masa kampanye tepatnya tanggal 28 November mendatang.
Penertiban baliho tersebut dilakukan dengan menyusuri jalan-jalan utama di wilayah Kecamatan Karimun dengan didampingi aparat kepolisian setempat. (Andre)