Pekan Depan, Eks Pegawai Pegadaian Batam Jalani Sidang Putusan Perkara Korupsi

Ilustrasi. (Foto: ist)

Batam , AlurNews.com – Terdakwa korupsi di PT Pegadaian Batam, Siti Hasinah, bakal disidangkan pada pekan depan dengan agenda putusan atas perkara yang disangkakan padanya.

Sebelum itu, Hasinah telah beberapa kali didudukkan di kursi pesakitan. Terakhir, sidangnya beragendakan tuntutan. Dalam sidang itu, Hasinah dituntut 7 tahun penjara.

“Minggu lalu sudah dibacakan tuntutannya. Terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta sub subsider 4 bulan,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, Jumat (24/11/2023).

Kemudian, lanjut dia, Hasinah dijadwalkan bakal di sidang pada pekan depan dengan agenda putusan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepri.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di PT Pegadaian Kantor Area Batam itu terjadi tahun anggaran 2018-2021. Hasniah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa merupakan pegawai di instansi tersebut. Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-2130/L.10.11/Fd.2/06/2023, tanggal 12 Juni 2023.

Tim Penyidik Kejari Batam mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Batam, mulai dari penyedia, mitra, keterangan ahli, serta bukti surat yang kemudian dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tersebut.

Untuk laporan hasil audit penghitungan keuangan negara atas tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian. Diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.181.723.737.

Hasniah disangkakan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara. (Arjuna)