Satresnarkoba Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman Sabu Senilai Rp4,3 Miliar

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Barelang, mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu senilai Rp4,3 miliar. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Barelang, mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu senilai Rp4,3 miliar. Tidak hanya itu, pihaknya turut mengamankan satu orang tersangka berinisial S (46) yang berperan sebagai kurir, di Pelabuhan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (19/11/2023) lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 2,9 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh China.

“Pada tersangka ditemukan 3 bungkus sabu, setelah ditimbang berat bersih sebanyak 2,9 kilogram. Sabu bernilai Rp4,3 miliar,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).

Penangkapan kurir sabu tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi akan adanya transaksi narkoba. Kemudian dilakukan pengembangan dan pemantauan terhadap tersangka.

Hasil Pemeriksaan penyidik, S mengaku disuruh oleh rekannya berinisial A untuk menjemput paket sabu tersebut. Tersangka S juga mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp15 juta.

“Jadi S ini berperan sebagai kurir. Ia mengaku disuruh oleh rekannya berinisial A yang telah ditetapkan DPO. Untuk upah jika berhasil mengantarkan sabu itu akan mendapatkan Rp15 juta, upah yang dijanjikan itu belum diterima,” ujarnya.

Kepada penyidik, S juga mengaku baru pertama kali kali melakukan pekerjaan sebagai kurir sabu. Alasannya tersangka mengaku membutuhkan uang sehingga menerima tawaran sebagai kurir.

“Pengakuannya baru sekali, namun masih kami dalami. Alasannya mengambil pekerjaan sebagai kurir karena ekonomi. Kini tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun penjara,” ujarnya.