AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyepakati 23 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi masyarakat di tujuh kampung tua di Pulau Rempang.
Adapun 23 titik TPS ini ditujukan bagi masyarakat di Kelurahan Sembulang dan Kelurahan Rempang Cate, Pulau Rempang.
“Untuk Rempang yakni Kelurahan Sembulang dan Kelurahan Rempang Cate, jumlah TPS menurut data KPU Kota Batam ada sebanyak 23 TPS. 10 TPS di Kelurahan Sembulang dan 13 TPS di Kelurahan Rempang Cate,” paparnya, Selasa (28/11/2023).
Terkait lokasi TPS, pihaknya juga menyebut akan sesuai dengan titik TPS pada Pilkada sebelumnya.
Hal ini ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan KPU Kota Batam, Bawaslu, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) beberapa waktu lalu.
“Kami menyepakati bahwa TPS tetap akan didirikan di alamat yang sudah ada di sana,” lanjutnya.
Walau demikian, kebijakan itu nantinya bisa saja berubah, sembari melihat dinamika ataupun perkembangan relokasi atau pergeseran masyarakat di sana yang masih terus dilakukan oleh BP Batam.
“Jadi tergantung dinamikanya seperti apa, ini akan menjadi atensi khusus kami dan pemangku kepentingan,” jelasnya. (Nando)