AlurNews.com – Kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kundur telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kota Tanjungpinang.
Parkara tersebut telah dilimpahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu ke PN Tipidkor Tanjungpinang pada 10 November 2023 silam.
“Sudah disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang kemarin. Untuk sidang kedua akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Kacabjari Tanjungbatu Charles Hutabarat, Rabu (29/11/2023).
Diketahui, terdakwa Asiar sebelumnya hanya berstatus sebagai tahanan kota oleh Cabjari Tanjungbatu. Status tersebut diberikan atas dasar pertimbangan kemanusian.
Namun kata Charles, setelah dilimpahkan ke PN Tipidkor Tanjungpinang, kini terdakwa telah resmi dilakukan penahanan oleh hakim yang menangani perkara.
“Terdakwa sekarang sudah ditahan oleh Hakim PN Tipidkor,” sebut dia.
Berdasarkan data dari SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tpg, dalam perkara itu bertindak selaku Penuntut Umum antara lain Febrinolin Simanjuntak, Parwila Qonitah dan Charles Hutabarat.
Seperti diketahui dalam perkara dugaan korupsi itu telah menetapkan Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur, Asiar sebagai tersangka. Asiar menjadi orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan itu.
Berdasarkan perhitungan audit oleh Auditor Kejati Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp246 juta.
Tersangka juga sebelumnya sempat mengembalikan uang tersebut. Uang senilai ratusan juta itu dikembalikan terkait dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kundur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019. (Andre)