AlurNews.com, Batam – H. Sahrul, anggota DPRD Kota Batam dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam terkait viralnya video yang menunjukkan anggota DPRD Batam bermain game saat rapat Paripurna. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (28/11/2023), sebagaimana diumumkan oleh Ketua BK DPRD Batam, Bobi Alexander Siregar.
Bobi Alexander menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sahrul telah dilakukan setelah rapat internal bersama seluruh anggota Badan Kehormatan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Sahrul dinyatakan tidak bersalah dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPRD Batam.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan hari ini. Keputusannya, beliau dinyatakan tidak bersalah karena tidak ditemukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPRD Batam,” tegas Bobi Alexander.
Pemeriksaan dilakukan sebagai respons terhadap viralnya video berdurasi 24 detik yang menunjukkan Sahrul bermain game sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan selama rapat.
Bobi Alexander menjelaskan bahwa pemeriksaan juga mencakup gadget yang digunakan oleh Sahrul, dan hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya bermain Candy Crush.
“Beliau juga siap bersumpah pakai Al-Qur’an,” lanjut Bobi Alexander, memastikan bahwa proses pemeriksaan sesuai dengan aturan kode etik yang berlaku bagi anggota DPRD Batam.
Berkaitan dengan insiden ini, H. Sahrul telah memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Meskipun dinyatakan tidak bersalah, pihak BK DPRD Batam menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan untuk menjaga marwah DPRD Batam. (Nando)