Terpidana Kasus Korupsi PT Pegadaian Batam Divonis 5 Tahun Penjara

korupsi pegadaian syariah
Oknum pegawai Pegadaian Syariah Batam cabang Seipanas tersangka kasus koripsi senilai Rp1,9 miliar. Foto: AlurNews.com/Rian

AlurNews.com – Terdakwa kasus korupsi PT Pegadaian cabang Batam, Kepulauan Riau, Siti Hasniah, telah divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (28/11/2023).

Putusan Hasniah dipersidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Angga Lanton Boangmanalu. Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan dengan denda Rp 100 juta.

Demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Dimana, Hasniah tersangkut tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pemasaran PT Pegadaian Kantor Area Batam tahun anggaran 2018-2021.

“Sudah divonis Selasa semalam. Yang bersangkutan divonis 5 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta,” kata dia, Rabu (29/11/2023).

Persidangan Hasniah, lanjut Andreas, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Zulna Yosefa, serta penasehat hukum Fariz Lasenda.

“Selain itu, yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti Rp1.181.723.737, subsidair 1 tahun penjara,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di PT Pegadaian Kantor Area Batam itu terjadi tahun anggaran 2018-2021. Hasniah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa merupakan pegawai di instansi tersebut. Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-2130/L.10.11/Fd.2/06/2023, tanggal 12 Juni 2023. (Arjuna)