Srimas Group Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan, Kasusnya Terus Bergulir

Kuasa Hukum Srimas Group, Dermawan Sinurat. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Salah satu perusahaan properti termasyhur di Kota Batam, Kepulauan Riau, Srimas Group dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada 4 Agustus lalu.

Saat ini, kasusnya terus bergulir. Polisi telah memanggil sejumlah petinggi di Srimas. Namun, isunya beberapa ada yang tidak mengindahkan undangan pemanggilan.

Kuasa Hukum Srimas Group, Dermawan Sinurat membantah itu. Ia menyebut jika sudah ada beberapa orang yang memberikan keterangan dan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

“Sudah ada di kita yang datang. Memang ada beberapa yang masih belum sempat datang karena berada di luar kota, itu Direktur sampai Manager operasional yang masih mengatur waktu. Tapi semua keterangan telah diberikan melalui yang lainnya,” kata dia, Kamis (30/11/2023).

Dermawan menyebut jika pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait permasalahan tersebut. Bahkan, ia mengklaim jika perkara itu hanyalah perdata dan bukan pidana.

Kronologis Perkara

Srimas Group dipolisikan oleh Arifin; pembeli kaveling yang dijual oleh perusahaan itu. Luas lahan yang dibeli sebesar 516 m², lokasinya berada di Komplek Perumahan Palm Spring Batamcenter, Blok E No 119 dengan harga hampir Rp 1,4 miliar.

Kejadian itu pada Juli 2021 silam. Arifin melakukan transaksi pembelian kaveling dengan pihak Srimas Group. Dia diminta untuk membayar setengah dari harga kaveling tersebut sebesar hampir Rp 700 juta yang diserahkan langsung ke Kantor Srimas.

“Untuk pelunasannya diatur setelah klien kita menerima sertifikat kepemilikan tanah itu. Kemudian pada September 2022 lalu, kita mengecek kepemilikan tanah itu ke BP Batam, ternyata lahan itu bukan lagi milik Srimas,” kata Kuasa Hukum Arifin, Nasib Siahaan, tempo lalu.

Atas dasar itu, Arifin pun menilai jika dirinya telah ditipu oleh Srimas Group dan melaporkannya ke polisi. Dan uang yang sudah diserahkan sebelumnya juga tidak dikembalikan lagi oleh pihak Srimas Group.

Setelah Srimas gagal menyelesaikan itu, Arifin meminta haknya dikembalikan dengan tanbahan denda 50 persen sesuai perjanjian. Namun, kata Nasib Srimas hanya akan mengembalikan uang sesuai dengan nominal yang diterima sebelumya.

“Dengan tidak ada titik temu itu, klien kami tetap meminta uang yang telah diserahkan. Dia (Arifin) juga diminta untuk membuat gambar desain rumah yang bakal dibangun dengan alasan bahwa tanpa itu takbisa dikeluarkan WTO. Membuat gambar saja biayanya Rp 120 juta,” katanya.

Total kerugian yang dialami Arifin sampai sejauh ini sekitar Rp 1,5 miliar. Kata Nasib, sebelumnya juga ada itikad negosiasi di Juli 2023 ini, namun itu tak terwujud.

“Harusnya hari ini sudah dilakukan pembayaran dengan total Rp 1,3 miliar kepada klien kami. Dan nilai itu sebelumnya sudah di ACC oleh pihak Srimas. Tiba-tiba di last minutes, perjanjian buyar. Kesepakatan tidak tercapai dengan berbagai alasan,” ujar dia. (Arjuna)