Jaksa Sebut Bakal Ada Tersangka di Kasus Korupsi KONI Karimun

Kantor Kejari Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau memasuki babak baru.

Diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Karimun pada tahun 2022 senilai Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBD Murni dan APBD Perubahan itu bakal mengerucut dan menetapkan status tersangka.

Sebelumnya Jaksa juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan seperti atlet Porprov Kepri 2022, pengurus KONI Karimun, Kepala Cabang Olahraga (Cabor) hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan menyebutkan, pihaknya bakal mengumumkan atau menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi itu.

“Benar, akan segera kami umumkan tersangkanya, tinggal menunggu waktu saja,” ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui via Whatsaap, Selasa (5/12/2023).

Kata Rezi, kasus tersebut telah beranjak dari penyelidikan ke penyidikan dan saat ini dalam proses audit Inspektorat serta sudah ditemukan indikasi penyalahgunaan.

“Tim penyidik sudah menemukan titik terang indikasi tindak pidana yang terjadi. Kami juga akan segera mengumumkan atau menetapkan tersangkanya,” terangnya. (Andre)